SELAMAT DATANG DI NUSANTARA KITA, INDONESIA
...
CMSI terus berusaha untuk memahami jati diri kemaritiman bangsa Indonesia. Sedikit kilas balik sejarah nusantara menjelang terbentuknya Negara Republik Indonesia pada abad 20.
Periode Kebangkitan Nasional (1905-1913)
Bibit nasionalisme mulai muncul dengan tumbuhnya pergerakan intelektual ekonomi, sosial, dan politik untuk melawan penjajahan Belanda oleh organisasi yang lahir pada periode ini (Sarekat Dagang Islam, Budi Utomo, Muhammadiyah, Bumi Putra, dan Indische Partij) yang bersemangatkan rasa harga diri sebagai suatu bangsa.
Sumpah Pemuda (28 Oktober 1928)
Teks yang merupakan pernyataan pengakuan dari para pemuda nusantara hasil dari Kongres Pemuda di Jakarta pada tanggal 27 - 28 Oktober 1928 atas satunya tanah air Indonesia, bangsa Indonesia, dan bahasa persatuan Bahasa Indonesia. Sebelum teks pengakuan yang kemudian disebut sebagai Sumpah Pemuda dibacakan, diperdengarkanlah lagu kebangsaan Indonesia Raya, gubahan dari W. R. Soepratman. Sumpah Pemuda merupakan pernyataan tegas akan lahirnya konsep Indonesia sebagai bangsa yang dibangun oleh rasa persatuan pemuda Nusantara.
Proklamasi Kemerdekaan (17 Agustus 1945)
Pada tanggal 17 Agustus 1945 Soekarno-Hatta, proklamator bangsa, membacakan teks Proklamasi menyatakan kemerdekaan Indonesia. Disusul kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengambil keputusan, mengesahkan dan menetapkan Undang-Undang Dasar (UUD) sebagai dasar negara Republik Indonesia, yang selanjutnya dikenal sebagai UUD 45. Syarat terjadinya sebuah negara terpenuhi, mempunyai rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat
Deklarasi Djuanda (13 Desember 1957)
Sebagai negara kepulauan yang unik, keutuhan wilayah setelah Proklamasi Kemerdekaan 1945 belumlah terbentuk. Wilayah Indonesia masih terpisahkan oleh laut internasional yang berada di dalam nusantara selepas 3 mil dari garis pantai pada saat itu. Dengan kesadaran atas jati diri akan karakter negara kepulauan , maka secara berani, berdaulat, dan bermartabat, Indonesia oleh Perdana Menteri Djuanda Kartawidjaja melalui kepemimpinan yang mempunyai visi jauh ke depan mendeklarasikan suatu tatanan baru di percaturan geopolitik dunia yaitu konsep wilayah negara kepulauan yang utuh meliputi kesatuan antara pulau-pulau dan laut didalamnya menjadi sebuah konsep negara kepulauan (archipelagic state).
UNCLOS 1982
Deklarasi Djuanda 1957 tidak berhenti hanya sebatas dekalarsi seremonial dan retorik namun diperjuangkan menjadi dasar penentuan batas wilayah laut di dalam komunitas internasional. Melalui diplomasi tanpa lelah selama 25 tahun dimotori oleh para Juru Runding mencakupi dua masa kepemimpinan (Soekarno dan Soeharto) dan tiga rezim politik negara berbeda : Demokrasi Terpimpin, Demokrasi Liberal, dan Orde Baru. Dengan diterimanya konsep archipelagic state oleh komunitas internasional, dalam konvensi hukum laut PBB ke-III Tahun 1982 (United Nations Convention On The Law of The Sea/UNCLOS 1982), 25 tahun setelah Deklarasi Djuanda 1957 maka wilayah RI telah bertambah sebanyak lebih dari 2,5 kali lipat tanpa melalui pertempuran.
Renungan
Pembentukan wilayah Indonesia, negara kepulauan terbesar di dunia yang utuh sudah lengkap sejak periode Kebangkitan Nasional hingga pengakuan dunia atas konsep negara kepulauan hasil karya orisinal anak bangsa. Lalu apakah kita bisa mengelola dan memanfaatkan wilayah kita secara berdaulat, bermartabat, dan berkesinambungan untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat Indonesia?
Hari ini kita sudah melangkah di awal abad 21, lalu apa terjadi selanjutnya? Mau menunggu saja atau?
CMSI tidak mau menunggu, kami ingin menjadi salah satu yang terdepan untuk memiliki dan menjadi warga negara yang layak menerima karya perjuangan para pahlawan maritim bangsa dan ingin menjadikan Indonesia menjadi bangsa maritim yang kuat dan menjadi penentu di percaturan global dengan pertama-tama mengembalikan identitas maritim bangsa Indonesia ke sanubari setiap orang Indonesia.
Periode Kebangkitan Nasional (1905-1913)
Bibit nasionalisme mulai muncul dengan tumbuhnya pergerakan intelektual ekonomi, sosial, dan politik untuk melawan penjajahan Belanda oleh organisasi yang lahir pada periode ini (Sarekat Dagang Islam, Budi Utomo, Muhammadiyah, Bumi Putra, dan Indische Partij) yang bersemangatkan rasa harga diri sebagai suatu bangsa.
Sumpah Pemuda (28 Oktober 1928)
Teks yang merupakan pernyataan pengakuan dari para pemuda nusantara hasil dari Kongres Pemuda di Jakarta pada tanggal 27 - 28 Oktober 1928 atas satunya tanah air Indonesia, bangsa Indonesia, dan bahasa persatuan Bahasa Indonesia. Sebelum teks pengakuan yang kemudian disebut sebagai Sumpah Pemuda dibacakan, diperdengarkanlah lagu kebangsaan Indonesia Raya, gubahan dari W. R. Soepratman. Sumpah Pemuda merupakan pernyataan tegas akan lahirnya konsep Indonesia sebagai bangsa yang dibangun oleh rasa persatuan pemuda Nusantara.
Proklamasi Kemerdekaan (17 Agustus 1945)
Pada tanggal 17 Agustus 1945 Soekarno-Hatta, proklamator bangsa, membacakan teks Proklamasi menyatakan kemerdekaan Indonesia. Disusul kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengambil keputusan, mengesahkan dan menetapkan Undang-Undang Dasar (UUD) sebagai dasar negara Republik Indonesia, yang selanjutnya dikenal sebagai UUD 45. Syarat terjadinya sebuah negara terpenuhi, mempunyai rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat
Deklarasi Djuanda (13 Desember 1957)
Sebagai negara kepulauan yang unik, keutuhan wilayah setelah Proklamasi Kemerdekaan 1945 belumlah terbentuk. Wilayah Indonesia masih terpisahkan oleh laut internasional yang berada di dalam nusantara selepas 3 mil dari garis pantai pada saat itu. Dengan kesadaran atas jati diri akan karakter negara kepulauan , maka secara berani, berdaulat, dan bermartabat, Indonesia oleh Perdana Menteri Djuanda Kartawidjaja melalui kepemimpinan yang mempunyai visi jauh ke depan mendeklarasikan suatu tatanan baru di percaturan geopolitik dunia yaitu konsep wilayah negara kepulauan yang utuh meliputi kesatuan antara pulau-pulau dan laut didalamnya menjadi sebuah konsep negara kepulauan (archipelagic state).
UNCLOS 1982
Deklarasi Djuanda 1957 tidak berhenti hanya sebatas dekalarsi seremonial dan retorik namun diperjuangkan menjadi dasar penentuan batas wilayah laut di dalam komunitas internasional. Melalui diplomasi tanpa lelah selama 25 tahun dimotori oleh para Juru Runding mencakupi dua masa kepemimpinan (Soekarno dan Soeharto) dan tiga rezim politik negara berbeda : Demokrasi Terpimpin, Demokrasi Liberal, dan Orde Baru. Dengan diterimanya konsep archipelagic state oleh komunitas internasional, dalam konvensi hukum laut PBB ke-III Tahun 1982 (United Nations Convention On The Law of The Sea/UNCLOS 1982), 25 tahun setelah Deklarasi Djuanda 1957 maka wilayah RI telah bertambah sebanyak lebih dari 2,5 kali lipat tanpa melalui pertempuran.
Renungan
Pembentukan wilayah Indonesia, negara kepulauan terbesar di dunia yang utuh sudah lengkap sejak periode Kebangkitan Nasional hingga pengakuan dunia atas konsep negara kepulauan hasil karya orisinal anak bangsa. Lalu apakah kita bisa mengelola dan memanfaatkan wilayah kita secara berdaulat, bermartabat, dan berkesinambungan untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat Indonesia?
Hari ini kita sudah melangkah di awal abad 21, lalu apa terjadi selanjutnya? Mau menunggu saja atau?
CMSI tidak mau menunggu, kami ingin menjadi salah satu yang terdepan untuk memiliki dan menjadi warga negara yang layak menerima karya perjuangan para pahlawan maritim bangsa dan ingin menjadikan Indonesia menjadi bangsa maritim yang kuat dan menjadi penentu di percaturan global dengan pertama-tama mengembalikan identitas maritim bangsa Indonesia ke sanubari setiap orang Indonesia.
email : info@cmsi.or.id<no spam>