top of page

Sejarah Kemaritiman Nusantara dan Organisasi CMSI

1939

Pemerintah kolonial Hindia Belanda menerbitkan sebuah kebijakan yang bernama "Teritoriale Zeeën en Maritieme Kringen Ordonantie 1939", dimana setiap pulai hanya memiliki wilayah kedaulatan 3 mil dari garis pantai.

1945

Pada tanggal 17 Agustus 1945 Soekarno dan Hatta, proklamator bangsa, membacakan teks Proklamasi menyatakan kemerdekaan Indonesia.  Disusul kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengambil keputusan, mengesahkan dan menetapkan Undang-Undang Dasar (UUD) sebagai dasar negara Republik Indonesia, yang selanjutnya dikenal sebagai UUD 45.  Syarat terjadinya sebuah negara terpenuhi, mempunyai rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat

1949

Pada tanggal 27 Desember 1949 Kerajaan Belanda mengakui kemerdekaan Indonesia setelah perang kemerdekaaan yang berlangsung selama 4 tahun. Sebagai bagian dari pendirian negara Indonesia, beberapa perwira Angkatan Laut Indonesia dikirim ke Koninklijk Instituut Voor de Marine di Den Helder, Belanda untuk pelatihan pimpinan ALRI, yang sekarag dikenal sebagai TNI-AL.

1957

Sebagai negara kepulauan yang unik, keutuhan wilayah setelah Proklamasi Kemerdekaan 1945 belumlah terbentuk. Wilayah Indonesia masih terpisahkan oleh laut internasional yang berada di dalam nusantara selepas 3 mil dari garis pantai pada saat itu. Dengan kesadaran atas jati diri akan karakter negara kepulauan , maka secara berani, berdaulat, dan bermartabat,  Indonesia oleh Perdana Menteri Djuanda Kartawidjaja melalui  kepemimpinan yang mempunyai visi jauh ke depan mendeklarasikan suatu tatanan baru di percaturan geopolitik dunia yaitu konsep wilayah negara kepulauan yang utuh meliputi kesatuan antara pulau-pulau dan laut didalamnya menjadi sebuah konsep negara kepulauan (archipelagic state).

 

Deklarasi Djuanda berisi 3 gagasan, yaitu:

  1. Bahwa Indonesia menyatakan sebagai negara kepulauan yang mempunyai corak tersendiri

  2. Bahwa sejak dahulu kala kepulauan nusantara ini sudah merupakan satu kesatuan

  3. Ketentuan ordonansi 1939 tentang Ordonansi, dapat memecah belah keutuhan wilayah Indonesia.

1982

Deklarasi Djuanda 1957 tidak berhenti hanya sebatas dekalarsi seremonial dan retorik namun diperjuangkan menjadi dasar penentuan batas wilayah laut di dalam komunitas internasional.  Melalui diplomasi tanpa lelah selama 25 tahun dimotori oleh para Juru Runding mencakupi dua masa kepemimpinan (Soekarno dan Soeharto) dan tiga rezim politik negara berbeda : Demokrasi Terpimpin, Demokrasi Liberal, dan Orde Baru.  Dengan diterimanya konsep archipelagic state oleh komunitas internasional, dalam konvensi hukum laut PBB ke-III Tahun 1982 (United Nations Convention On The Law of The Sea/UNCLOS 1982), 25 tahun setelah Deklarasi Djuanda 1957 maka wilayah RI telah bertambah sebanyak lebih dari 2.5 kali lipat tanpa melalui pertempuran.

2007

CMSI didirikan pada tanggal 1 Oktober 2007 oleh beberapa Purnawirawan perwira TNI AL lulusan Akademi Angkatan Laut Kerajaan Belanda (Koninklijk Instituut Voor de Marine / KIM) yang berlokasi di Den Helder, Belanda pada awal tahun 1950, bersama-sama dengan beberapa orang dari kalangan sipil. Nama organisasi pada saat itu adalah CENTER for MARITIME STUDIES INDONESIA (Pusat Pengkajian Maritim Indonesia). CMSI adalah organisasi berbadan hukum yayasan dengan nama Yayasan Cipta Maritim Semesta Indonesia.

2015

Pada Februari 2015, generasi reproduksi dari CMSI melalui diskusi pendalaman partisipatif telah sepakat menjadikan CMSI sebuah komunitas untuk pengkajian kemaritiman Indonesia dalam rangka membentuk komunitas generasi baru maritim Indonesia. Sejak itu CMSI telah menjadi Community for Maritime Studies Indonesia.

bottom of page